Berita Bali
Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara
I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek.
Di sana petugas BNNP Bali mengamankan terdakwa Aci.
Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto.
Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Kos Elite di Denpasar Bali Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkotika Tembakau Gorila
Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo.
Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp800 ribu sampai Rp 1,6 juta. (*)
Berita lainnya di Berita Bali