Berita Bangli
Dua Anggota DPRD Bangli Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Puluhan Juta Rupiah
Saat itu Pemkab Bangli memberikan tunjangan dengan mengacu Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dengan kategori sedang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sekretariat DPRD Bangli berencana menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bangli.
Upaya tersebut dilakukan untuk menagih kelebihan anggaran pembayaran tunjangan dua orang anggota DPRD Bangli periode 2014-2019, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana saat dikonfirmasi Minggu 4 April 2021 menjelaskan, kelebihan pembayaran tunjangan disebabkan adanya kesalahan perhitungan pemberian tunjangan.
Saat itu Pemkab Bangli memberikan tunjangan dengan mengacu Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dengan kategori sedang.
Baca juga: Retribusi Pedagang Pasar di Bangli Bakal Ditinjau Ulang, Kadis Tampik untuk Tingkatkan PAD
Namun sesuai aturan terbaru, KKD Bangli ternyata masuk kategori rendah.
"Akhirnya kan ada kelebihan pembayaran. Karena pembayaran tunjangan itu berdasarkan KKD.
Waktu itu disangka KKD kita sedang, namun tahu-tahunya rendah.
Karena sudah terlanjur dibayar lima bulan (Januari-Mei 2019), setelah ketahuan langsung saya stop.
Hal inilah yang menjadi temuan BPK sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bulan Februari tahun 2020," ungkapnya.
Gung Panji menyebutkan, jumlah tunjangan selama lima bulan tersebut sebesar Rp 21.420.000 per orang.
Dari 30 anggota dewan periode 2014-2019, 28 orang diantaranya telah mengembalikan kelebihan tunjangan itu.
Sementara dua orang sisanya, baru mengembalikan sebagian kecil yakni Rp 1 juta.
"Keduanya bukan anggota dewan aktif lagi," ucapnya.
Gung Panji tak menampik jika kelebihan tunjangan tak kunjung dikembalikan, bukan tidak mungkin akan kembali menjadi temuan BPK.
Baca juga: Sempat Turun Akibat Suspect ASF, Dinas PKP Bangli Pastikan Stok Babi Jelang Galungan Aman
Tindak lanjut dari itu, Gung Panji mengatakan pihak Sekretariat Dewan akan kembali bersurat dan melakukan pendekatan dengan mendatangi kedua mantan anggota dewan itu.
"Maunya saya datangi lagi. Secara kekeluargaan dulu lah. Siapa tahu begitu saya datang mau dilunasi.
Tapi kalau tidak membuahkan hasil, terpaksa minta bantuan ke aparat yang berkompeten. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bangli," tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekretaris-dprd-bangli-anak-agung-panji-awatarayanamn.jpg)