Berita Bangli
Retribusi Pedagang Pasar di Bangli Bakal Ditinjau Ulang, Kadis Tampik untuk Tingkatkan PAD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengusulkan peninjauan ulang Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengusulkan peninjauan ulang Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Usulan tersebut telah masuk dalam propemperda, dan akan dibahas pada tahun 2021 ini.
Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan mengungkapkan, alasan pihaknya melakukan peninjauan ulang lantaran perda tersebut telah berusia 10 tahun.
Sehingga dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Pasca Teror, Polres Bangli Perketat Penjagaan Eksternal dan Internal
Baca juga: Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali
"Idealnya perda itu minimal berusia 3 tahun, sudah dilakukan revisi. Tapi ini sudah 10 tahun, kan sudah kadaluarsa. Makanya kita lakukan review daripada perda itu," ujarnya Jumat 2 April 2021.
Diketahui besaran retribusi pelayanan pasar untuk pasar umum, dibagi menjadi lima jenis.
Seperti pelayanan toko, besaran retribusinya Rp10 ribu per unit per hari.
Sedangkan penentuan retribusi untuk kios, los dan pelataran, dibedakan berdasarkan ukuran mulai dari 1 meter² sampai lebih dari 4 meter², dengan besaran retribusinya mulai dari Rp4 ribu per hari, hingga Rp8 ribu per hari.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Zona Hijau di Bangli Masih Gabeng: Kadiskes: Kita Tunggu Dropping Vaksin
Baca juga: Resmi Jadi Maskot, Pemkab Bangli Garap Tarian dan Lagu Pucuk Bang bersama Seniman
"Kalau pelataran besaran retribusinya mulai dari Rp2 ribu per hari, hingga Rp6 ribu per hari tergantung luasnya. Sedangkan untuk pedagang tidak tetap, besaran reteibusinya mulai dari Rp2 ribu per hari hingga Rp3 ribu per hari," sebutnya.
Mengenai prosesnya, Gunawan mengatakan saat ini pihaknya bersama akademisi dari Universitas Marwadewa tengah mengumpulkan data, mengenai kondisi faktual di lapangan. Data tersebut selanjutnya dituangkan menjadi ranperda.
Gunawan membenarkan jika retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun ia menampik jika review perda adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ia menegaskan review perda adalah untuk melihat dan menyesuaikan kemampuan pedagang dengan kondisi saat ini.
Baca juga: 25 Siswa Kelas IX Tak Ikuti Ujian Sekolah Tatap Muka Hari Pertama di Bangli Bali
"Jadi tidak mesti arahnya ke peningkatan retribusi dan peningkatan PAD. Ada kemungkinan nilai retribusinya tetap, ada penurunan, atau ada peningkatan."
"Tergantung hasil kajiannya. Yang jelas pemerintah Kabupaten Bangli me-review perda agar tidak menyengsarakan para pedagang."