Berita Bangli
Retribusi Pedagang Pasar di Bangli Bakal Ditinjau Ulang, Kadis Tampik untuk Tingkatkan PAD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengusulkan peninjauan ulang Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana jual beli di Pasar Terminal Loka Crana, Bangli, Bali Senin 22 Maret 2021
"Justru dengan perda yang diberlakukan itu akan bisa memberikan kenyamanan kepada para pedagang sehingga nyaman berjualan, dan pendapatan pedagang meningkat," ucapnya.
Gunawan menambahkan ke depan dalam rapat pembahasan review Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, tidak hanya melibatkan pihak DPRD dan Disperindag. Namun juga melibatkan para pedagang pasar.
"Nanti para pedagang kita undang untuk ikut memberikan masukan," ujarnya. (*)