Berita Bangli

Retribusi Pedagang Pasar di Bangli Bakal Ditinjau Ulang, Kadis Tampik untuk Tingkatkan PAD

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mengusulkan peninjauan ulang Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana jual beli di Pasar Terminal Loka Crana, Bangli, Bali Senin 22 Maret 2021 

"Justru dengan perda yang diberlakukan itu akan bisa memberikan kenyamanan kepada para pedagang sehingga nyaman berjualan, dan pendapatan pedagang meningkat," ucapnya. 

Gunawan menambahkan ke depan dalam rapat pembahasan review Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, tidak hanya melibatkan pihak DPRD dan Disperindag. Namun juga melibatkan para pedagang pasar.

"Nanti para pedagang kita undang untuk ikut memberikan masukan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved