Berita Bangli
Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali
Seorang pria asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.
Pria bernama I Wayan Sudiasa itu diciduk saat hendak melakukan pesta sabu di rumah kos temannya.
Informasi yang dihimpun, pria 38 tahun itu diamankan pada hari Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 23.40 Wita.
Ia diamankan saat berada di depan sebuah toko berjejaring di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali.
Baca juga: Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar, Oka Ardana Minta Keringanan Usia Dituntut Bui 11 Tahun
Baca juga: Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, saat dikonfirmasi Rabu 31 Maret 2021, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan Wayan Sudiasa berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai diduga sering terjadi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, kami selanjutnya melakukan penyelidikan. Kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat 0,20 bruto atau 0,11 netto pada dashboard kiri motornya,” ungkap dia.
Sudiasa selanjutnya digiring ke Polres Bangli untuk dilakukan interogasi.
Kepada polisi, ia mengakui bahwa kristal bening tersebut merupakan naroba jenis sabu.
Ia juga mengatakan maksud dan tujuan ia datang ke Bangli adalah untuk mengonsumsi barang haram itu bersama temannya.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial buduh dari Gianyar. Pelaku juga diketahui sempat terlibat kasus penipuan, dan menjalani 7 bulan penjara. Atas perbuatannya saat ini, terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tandasnya.
Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar, Oka Ardana Minta Keringanan Usia Dituntut Bui 11 Tahun
Terdakwa AA Made Oka Ardana (41) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam nota pembelaannya, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap Oka Ardana.
Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).