Berita Bangli

Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali

Seorang pria asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.

Istimewa
Pelaku narkoba I Wayan Sudiasa, Rabu 31 Maret 2021 - Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali 

Terdakwa kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, Oka Ardana ditangkap pihak kepolisian, karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.

"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 31 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Fitra Octora. 

Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Oka Ardana.

Terdakwa dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Senin, 23 Nopember 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Selanjutnya petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan ditemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved