Berita Bangli

Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali

Seorang pria asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.

Istimewa
Pelaku narkoba I Wayan Sudiasa, Rabu 31 Maret 2021 - Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.

Pria bernama I Wayan Sudiasa itu diciduk saat hendak melakukan pesta sabu di rumah kos temannya.

Informasi yang dihimpun, pria 38 tahun itu diamankan pada hari Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 23.40 Wita.

Ia diamankan saat berada di depan sebuah toko berjejaring di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali.

Baca juga: Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar, Oka Ardana Minta Keringanan Usia Dituntut Bui 11 Tahun

Baca juga: Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, saat dikonfirmasi Rabu 31 Maret 2021, membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan Wayan Sudiasa berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai diduga sering terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kami selanjutnya melakukan penyelidikan. Kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat 0,20 bruto atau 0,11 netto pada dashboard kiri motornya,” ungkap dia.

Sudiasa selanjutnya digiring ke Polres Bangli untuk dilakukan interogasi.

Kepada polisi, ia mengakui bahwa kristal bening tersebut merupakan naroba jenis sabu.

Ia juga mengatakan maksud dan tujuan ia datang ke Bangli adalah untuk mengonsumsi barang haram itu bersama temannya.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial buduh dari Gianyar. Pelaku juga diketahui sempat terlibat kasus penipuan, dan menjalani 7 bulan penjara. Atas perbuatannya saat ini, terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tandasnya.

Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya di Denpasar, Oka Ardana Minta Keringanan Usia Dituntut Bui 11 Tahun

Terdakwa AA Made Oka Ardana (41) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam nota pembelaannya, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap Oka Ardana.

Pembelaan mereka ajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 ini dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, Oka Ardana ditangkap pihak kepolisian, karena menyimpan 23 paket sabu di rumahnya.

"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 31 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Fitra Octora. 

Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Oka Ardana.

Terdakwa dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Senin, 23 Nopember 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Selanjutnya petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan ditemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari Mang Adi (DPO).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved