Berita Bali

Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu di Bali, Made Angga Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Made Angga Budiantara (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu di Bali, Made Angga Dituntut 13 Tahun Penjara 

I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik BNNP Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dilimpahkan, terkait tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu dan ganja.

Diketahui, mereka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung. Keduanya diduga terlibat jaringan narkotik Medan-Bali.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram. 

Mengenai pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Mereka terjerat kasus narkotik jenis sabu dan ganja," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Maret 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Dakwaan subsidair kesatu Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan kedua Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun. 

Dibeberkan singkat dalam berkas perkara, ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali.

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini disebutkan kerap mengedarkan narkotik.

Menindaklanjuti laporan itu, para petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Klungkung. 

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket, dan langsung mengamankannya. Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved