Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu di Bali, Made Angga Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Made Angga Budiantara (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu di Bali, Made Angga Dituntut 13 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Made Angga Budiantara (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Made Angga dituntut lantaran dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Ia ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.

Baca juga: Kazakhstan Mengeksekusi Hukuman Kebiri Kimia bagi 25 Terpidana Pedofilia

Baca juga: Surat Putusan Hakim Belum Siap, Pembacaan Putusan Zamzami Sang Penyelundup 400 Gram Sabu Ditunda

Baca juga: Sudiasa Ditangkap Polres Bangli Saat Hendak Pesta Sabu di Bangli Bali

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa I Made Angga Budiantara sudah dilakukan tuntutan. Atas tuntutan yang kami ajukan, terdakwa akan menanggapi melalui pembelaan tertulis," terang JPU I Ketut Sujaya, Senin 5 Maret 2021.

Pihaknya menyatakan, terdakwa kelahiran Seraya, Karangasem, 10 Desember 1995 ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU I Ketut Sujaya.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Made Angga ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali terkait peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, lalu menangkap terdakwa di kosnya, Gang Gumuk Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 25,21 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Wito (DPO).

Terdakwa bertugas mengambil tempelan, selanjutnya memecah dan menempel kembali sesuai perintah Wito.

Dari pekerjaan menempel sabu terdakwa mendapat upah Rp 40 ribu per lokasi.

Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved