Berita Bangli

Pemkab Bangli Bakal Pasang Alat Rekam Pajak di Delapan Restoran

Dari 17 restoran berizin di Bangli, delapan diantaranya akan dipasangi alat POS yang merupakan bantuan dari BPD Bali.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana salah satu restoran di Kecamatan Bangli yang akan dipasangi POS pada akhir April ini. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli kabarnya akan memasang alat perekam transaksi pajak ke sejumlah restoran yang dinilai potensial.

Alat yang disebut Point of Sales (POS) ini, rencananya akan mulai dipasang pada akhir bulan April. 

Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Lainnya (PDRL) Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Made Bali Pusaka menjelaskan, sesuai saran dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), pemasangan POS mengutamakan restoran yang telah memiliki izin.

Dari 17 restoran berizin di Bangli, delapan diantaranya akan dipasangi alat POS yang merupakan bantuan dari BPD Bali.

Baca juga: Sidak Rutan Bangli Bali, Tim Gabungan Temukan Alat Kuris Dalam Sel Wanita

“Sesuai rencana, alat tersebut akan dipasang pada minggu keempat bulan April.

Karenanya hari ini kita melakukan survey dengan BPD Bali cabang Bangli ke delapan restoran untuk sosialisasi terkait POS.

Setelah itu kita mintakan surat pernyataan untuk siap dipasangi alat rekam transaksi pajak,” ujarnya Selasa 6 April 2021.

Menurut Dewa Bali respons dari delapan pemilik restoran terhadap pemasangan POS sangat positif.

Sebab tujuan pemasangan POS adalah untuk merekam transaksi dari pajak restoran.

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan beberapa keuntungan bagi wajib pajak.

Mulai dari meningkatkan kredibilitas merek usaha, meningkatkan potensi bertambahnya konsumen, mempermudah dalam proses penghitungan pajak.

 “Begitupun dari masyarakat, juga akan merasa aman dan lega, karena pajak yang dibayar mengalir ke tempat yang benar,” jelasnya.

Sementara keuntungan bagi pemerintah kabupaten Bangli, adalah optimalisasi pendapatan daerah.

Sebab data yang dilaporkan dengan data yang terekam menjadi lebih valid.

Baca juga: Layanan Pengaduan 24 jam di Bangli Diminati, Dalam Sebulan TRC Catat 82 Laporan

Verifikasi yang dilakukan juga lebih akurat, serta proses monitoring menjadi lebih efektif dan efisien karena data transaksi penjualan tersinkronisasi dengan sistem.

 Baik transaksi secara tunai ataupun elektronik.  (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved