Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 19 April 2021, Penentuan Zonasi Diperketat

PPKM Mikro diperpanjang mulai hari ini Selasa 6 April 2021 hingga 19 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjan

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021. PPKM Mikro diperpanjang mulai hari ini Sealsa 6 April 2021 hingga 19 April 2021. 

“Untuk pelonggaran, yang jelas saat ini masih berlaku PPKM, di Lapngan Puputan Badung kami sudah melakukan penjagaan, tapi di satu sisi masyarakat yang dekat sana tidak punya akses lapangan untuk olahraga, akhirnya kami tetap jaga tetapi dengan catatan membawa masker. Kadang-kadang ada yang tidak bawa masker kami peringati tapi alasannya kalau lari sesak pakai masker. Tapi tetap kami imbau,” katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan sebelumnya.

Hanya saja, saat ini kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diijinkan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya maksimal menghadirkan orang 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, waktu pelaksanaannya juga dibatasi sesingkat mungkin.

“Fasilitas umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, untuk saat ini fasilitas umum di Kota Denpasar baik lapangan maupun taman Kota Lumintang belum dibuka secara resmi.

Hanya saja, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan kegiatan olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, masih seperti pelaksanaan PPKM sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 50 persen.

“Layanan yang bersifat esensial seperti pasar, rumah sakit, PLN, juga tetap buka 100 persen, konstruksi juga bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk layanan makan di tempat bagi restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.

Sementara layanan antar bisa menyesuaikan dengan jam operasional. 

Pusat perbelanjaan juga masih tetap bisa beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

Jika ada pelanggaran terkait peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Artikel Terkait PPKM Mikro

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved