Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 19 April 2021, Penentuan Zonasi Diperketat

PPKM Mikro diperpanjang mulai hari ini Selasa 6 April 2021 hingga 19 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjan

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021. PPKM Mikro diperpanjang mulai hari ini Sealsa 6 April 2021 hingga 19 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – PPKM Mikro diperpanjang mulai hari ini Selasa 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang selama dua pekan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021.

Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin 5 April 2021.

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi.

Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif.

Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diperpanjang Sampai Waktu Tak Ditentukan, Perguruan Tinggi Diizinkan Tatap Muka

Baca juga: PPKM Mikro Jawa Bali Berakhir 5 April 2021, Akan Diperpanjang Kembali dan Ada Tambahan 5 Provinsi

Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT.

Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

"Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved