Berita Bali
PPKM Mikro di Bali Diperpanjang Sampai Waktu Tak Ditentukan, Perguruan Tinggi Diizinkan Tatap Muka
Hal ini seperti terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro itu sendiri akan mulai berlaku dari 6 April
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Lagi, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.
Hal ini seperti terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro itu sendiri akan mulai berlaku dari 6 April hingga 19 April 2021.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin 5 April 2021.
Terkait hal tersebut, Ketika dikonfirmasi, Made Rentin yang bertugas sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengaku bahwa sebelum perpanjangan PPKM Mikro oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan perpanjangan PPKM Mikro.
Baca juga: PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjangan Tanpa Batas Waktu, Jaya Negara: Tergantung Kedisiplinan Prokes
Bahkan, menurutnya PPKM Mikro di Bali sendiri diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai ada pemberitahuan lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini menurutnya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No 7 Tahun 2021.
“Surat Edaran Gubernur Bali No 7 tidak ada batas waktu atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa PPKM Mikro tersebut diperpanjang dan ditambah menjadi lima provinsi yakni, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.
“Ya memang PPKM akan diperpanjang, bahkan ditambah 5 provinsi lagi,” ujarnya.
Saat disinggung ada peraturan yang baru dalam PPKM Mikro tanpa batas tersebut, Rentin mengaku tidak ada yang berubah dari PPKM Mikro sebelumnya.
“Belum (ada yang baru),” ucapnya.
Seperti diketahui, PPKM yang tertuang dalam SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali berlaku sejak 23 Maret hingga batas waktu belum ditentukan.
Sebagian besar aturan dalam PPKM sebelumnya sama, kecuali pembelajaran yang awalnya wajib secara daring, kini diizinkan untuk digelar secara tatap muka, namun khusus bagi perguruan tinggi terlebih dahulu.
Baca juga: PPKM Mikro Jawa Bali Berakhir 5 April 2021, Akan Diperpanjang Kembali dan Ada Tambahan 5 Provinsi
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengklaim jika pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa adat di Bali diklaim menurunkan angka kasus positif Covid-19.