Berita Denpasar

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mijan Menerima Dipidana Bui 9 dan Denda Rp3 Miliar

Selain pidana badan, pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat 5 Mei 1962 ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Mijan menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti cabuli anak di bawah umur. 

Namun terdakwa terus membujuk sambil menarik tangan anak korban dan mengajaknya masuk ke kamar saksi.

Terdakwa pun melakukan perbuatan bejatnya pada anak korban. 

Saat itu anak korban tidak melakukan perlawanan, karena takut terdakwa memukul.

Ketika melakukan aksi bejatnya tiba-tiba anak saksi AS datang memanggil anak korban.

Mendengar hal tersebut terdakwa kaget dan langsung berhenti menyetubuhi anak korban.

Terdakwa pun mengancam anak korban agar tidak menceritakan kejadian itu.

Selanjutnya terdakwa pergi dari kamar kost tersebut. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved