Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Besaran BLT UMKM tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu. Besarannya yakni Rp 1,2 juta per UMKM.

Editor: Kambali
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM di tahun 2021.

Besaran BLT UMKM tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu.

Besarannya yakni Rp 1,2 juta per UMKM.

Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: CARA Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Lantas siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021?

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan ada tiga kategori penerima BLT UMKM 2021

Tiga kategori penerima itu yakni UMKM yang sudah menerima tahun lalu, yang belum menerima dan yang sedang dalam proses pengusulan. 

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," lanjut Eddy.

Baca juga: BLT Tahun 2021 Dipotong Rp 1.2 Juta, Kadis Koperasi Denpasar: Setelah Galungan Kami Sosialisasikan

Menurut Eddy, untuk UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu tidak otomatis seluruhnya kembali menerima. 

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi atas penerima tahun lalu. 

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved