Berita Denpasar

BLT Tahun 2021 Dipotong Rp 1.2 Juta, Kadis Koperasi Denpasar: Setelah Galungan Kami Sosialisasikan

Dimana tahun 2020 lalu, pelaku UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2.4 juta, kini hanya Rp 1.2 juta.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM.

Akan tetapi besaran Banpres ini dipotong sebesar Rp 1.2 juta dari tahun lalu.

Dimana tahun 2020 lalu, pelaku UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2.4 juta, kini hanya Rp 1.2 juta.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan untuk di Kota Denpasar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke desa/kelurahan.

Rencananya sosialisasi akan digelar setelah hari raya Galungan di masing-masing kantor camat.

“Kami akan segera sosialisasi dengan mengundang desa/kelurahan untuk menyamakan persepsi tentang teknis penerimaan Banpres,” kata Erwin saat diwawancarai Senin, 5 April 2021 siang.

BLT Rp 1,2 Juta Dikirim Langsung ke Rekening Penerima, Pendaftaran BPUM Sudah Dibuka

Pemkab Badung Buka Pendaftaran Banpres BPUM, Pelaku UMKM Berpotensi Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Erwin mengatakan, tahun 2020 lalu, Kota Denpasar mendapat kuota penerima sebanyak 24 ribuan UMKM.

Akan tetapi untuk tahun ini pihaknya belum menerima data terkait kuota tersebut.

Namun pihaknya mengaku akan mengajukan data sebanyak-banyaknya.

“Yang jelas, kami akan mengusulkan sebanyak-banyaknya usaha yang ada di Denpasar yang memenuhi syarat,” kata Erwin.

Ia menambahkan, untuk syarat penerima Banpres ini yakni harus memiliki KTP atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan.

“Jika misalnya KTP luar Denpasar dan punya usaha di Denpasar bisa menggunakan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat,” paparnya.

Selanjutnya, calon penerima tak boleh sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu program ini juga tidak berlaku bagi PNS, pegawau BUMN, BUMD, maupun TNI/Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved