Berita Badung

Pemkab Badung Buka Pendaftaran Banpres BPUM, Pelaku UMKM Berpotensi Dapat BLT Rp 1,2 Juta

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Badung yang belum pernah mendapatkan bantuan kini berpotensi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Badung yang belum pernah mendapatkan bantuan kini berpotensi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat.

 BLT yang diberikan pun besarannya Rp 1,2 juta per UMKM

Bahkan kini pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan  membuka pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT kepada pelaku UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM dibuka mulai Maret 2021.

Baca juga: Terima Laporan Warga Terkait Pagar Pembatas, DPMPTSP Badung Cek Proyek Rumah Mewah di Tumbak Bayuh

Bahkan dimana bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana menyebutkan jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Semua itu pun sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021. 

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021," ujarnya Jumat 2 April 2021.

Sementara itu, bagi para pelaku UMKM dan belum mendapatkan BLT, Widiana mengarahkan untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM bisa melalui eform.bri.co.id/bpum.

Dijelaskan dengan mengecek penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.

"Setelah itu, masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak," bebernya.

Dikatakan selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait.

 Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Suyasa Inginkan Pemkab Badung Genjot Pertanian

"Jadi kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved