Berita Bali
Kembali Edarkan Sabu & Ekstasi, Lalu Ditangkap di Hotel Daerah Badung, Aldino Terancam Bui 20 Tahun
Aldino ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara selama 4 tahun, karena kasus narkotik tidak membuat jera Aldino Fredi Purnomo (36).
Justru keluar dari penjara, Aldino kian nekat kembali menekuni bisnis terlarang tersebut.
Kini ia pun harus kembali didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Diketahui Aldino ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto.
Baca juga: Hari Pertama Sidak Satpol PP Badung Temukan 85 Duktang, Paling Banyak di Legian Kuta
Atas perbuatannya itu, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaimana dakwaan yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat dakwaan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi hingga pada pemeriksaan terdakwa," terang JPU I Ketut Sujaya, Rabu, 7 Maret 2021.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Dakwaan pertama, Aldino dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Aldino melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di kamar hotel seputaran Tuban, Badung, Selasa, 29 Desember 2021.
Edarkan Sabu
sabu dan ekstasi
PN Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penasihat Hukum
PBH Peradi Denpasar
terancam penjara
Tribun Bali
berita bali terkini
Berita Bali hari ini
Peringati HUT ke-75 TNI AU , Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Donor Darah dan Donor Plasma Konvalesen |
![]() |
---|
Analisis Kriminolog Prof. Rai Setiabudhi Sebut Setahun Pandemi Kejahatan Meningkat di Bali |
![]() |
---|
Kadiskes Bali Ingatkan Masyarakat Agar Tak Mudah Terprovokasi Berita Hoax Soal Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Ditangkap Karena Kembali Terlibat Peredaran Sabu di Bali, Tony Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali |
![]() |
---|