Berita Bali

Kembali Edarkan Sabu & Ekstasi, Lalu Ditangkap di Hotel Daerah Badung, Aldino Terancam Bui 20 Tahun

Aldino ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Aldino saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Residivis narkotik ini kembali diadili dalam perkara yang sama. 

Tiba di Bali, paket ekstasi itu lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil, dan terdakwa menempel kembali di sejumlah titik di Denpasar sesuai perintah Karim.

Sisa ekstasi yang belum ditempel kembali terdakwa simpan di kamar hotel di daerah Tuban, Badung itu.

Selasa, 29 Desember 2021 terdakwa pun akhirnya ditangkap di kamar hotel tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi seberat 7,09 gram netto, lima butir ekstasi seberat 1,79 gram netto, 2 butir ekstasi seberat 0,80 gram netto. Petugas kepolisian juga menemukan sabu 3,13 gram netto.

Tidak berhenti sampai di sana, petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.

Hasilnya kembali ditemukan 4 butir ekstasi seberat 2,06 gram netto.

Sehingga jumlah keseluruhan ekstasi yang ditemukan 31 butir dengan berat 11,61 gram netto, dan paket sabu seberat 3,13 gram netto. (*)

Artikel lainnya di berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved