Berita Klungkung
Geledah Kantor LPD Ped, Tim Kejari Klungkung Akui Tak Temukan Bukti Fisik Pengembalian Uang Pesangon
Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan ke Kantor LPD Ped, Nusa Penida, Rabu 7 April 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan ke Kantor LPD Ped, Nusa Penida, Rabu 7 April 2021.
Dari penggeledahan itu, Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung mengamankan 70 dokumen terkait operasional LPD Ped.
Sementara itu, Kajari Klungkung Rosalina Sidabariba juga menegaskan, pihaknya tidak menemukan bukti fisik pengembalian uang pesangon ke Kas LPD.
Rosalina Sidabariba menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan di LPD Desa Ped, Nusa Penida saat ini sudah masuk ke penyidikan.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped, Audit BPKP Terkait Kerugian Negara Sudah Berproses
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat setempat, yang menyebutkan adanya pembagian uang pesangon kepada para karyawan walaupun masih aktif bekerja.
Mengingat biasanya pesangon diberikan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja.
"Penggeledahan kami lakukan untuk mencari barang bukti, dan data-data terkait dugaan penyelewengan di LPD Ped. Kami nanti akan mempelajari berkas yang kami sita," ujar Rosalina, Kamis 8 April 2021.
Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan juga memastikan kebenaran pernyataan dari mantan Ketua LPD Ped, yang mengatakan jika karyawan telah mengembalikan uang pesangon yang diberikan.
Hanya saja, ternyata tim kejaksaan tidak berhasil menemukan bukti fisik dari pengembalian uang pesangon tersebut.
" Kami tidak temukan bukti fisik pengembalian itu, baik berupa uang maupun bukti transfer. Ini akan kami kembangkan lagi, dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Rosalina didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno.
Pihaknya menambahkan penggeledahan itu sebagai tindak lanjut dugaan penyelewengan dana di LPD Ped yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejari Klungkung.
Tim yang melakukan penggeledahan berjumlah 7 orang.
Saat penggeledahan, tim kejaksaan diterima langsung oleh Plt Ketua LPD Ped, Bendesa Ped, hingga Kepala Desa Ped.
Selama proses penggeledahan, tim kejaksaan diamankan kepolisian dari Polsek Nusa Penida.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Periksa 8 Orang Saksi
" Bukti permulaan sudah ada, tapi kami belum menetapkan tersangka. Kami pelajari dulu, kalau saat ini untuk mengarah ke sana (tersangka) sudah ada. Tinggal kami lengkapi lagi alat buktinya," jelas Rosalina.
Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung, Selasa (2/2/2021) lalu.
Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped.
Serta adanya uang pesangon yang diberikan, saat penerima (karyawan) masih aktif bekerja. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung