Berita Klungkung
UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped, Audit BPKP Terkait Kerugian Negara Sudah Berproses
Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan penyimpangan di LPD Desa Ped, Nusa Penida, ditindaklanjuti serius oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
Bahkan dugaan kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus itu.
"Audit BPKP sudah berproses untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dari perkara ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno, Rabu 31 Maret 2021.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Periksa 8 Orang Saksi
Menurut Erfandy, ada beberapa poin yang didalami Kejari Klungkung dalam kasus ini.
Misalnya masalah pesangon ke karyawan, biaya lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung.
" Kami sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini naik ke penyidikan di bidang Pidsus," jelasnya.
Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung, Selasa (2/2/2021) lalu.
Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped.
Periksa 8 Saksi
Sementara itu, ada 8 saksi yang sudah dipanggil oleh kejaksaan, untuk dimintai keterangan.
" Pengaduan masyarakat terkait LPD Ped, saat ini sudah naik tahap penyidikan di Pidsus (pidana khusus)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno.
Ia menjelaskan, dalam rentang dua hari terakhir pihaknya telah memerika 8 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Ped.
Baca juga: Kejari Klungkung Minta Keterangan 10 Warga, Tindaklanjuti Kasus Laporan Pertanggungjawaban LPD Ped
Pihak yang diperiksa mulai dari pengurus LPD, pihak prajuru deda adat, hingga pihak lembaga seperti LPLPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa).
" Ada beberapa dugaan pidana yang kami dalami, seperti masalah pesangon, biaya lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung," tegasnya.