Berita Klungkung
UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped, Audit BPKP Terkait Kerugian Negara Sudah Berproses
Pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Jika ditemukan ada unsur pidana, dari hasil gelar perkara itu juga nantinya akan ditentukan, kasus tersebut akan berlanjut di pidsus (pidana khusus) atau mengarah ke pidum (pidana umum).
" Terkait uang pensiun yang informasinya sudah dikembalikan, akan kami cek lagi apakah benar sudah semua dikembalikan. Kami intinya masih pelajari kasus ini," jelasnya.
Seperti diberitakan, beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung. Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa PED.
Ketua LPD Ped I Made Sugama saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar LPD yang dipimpinnya dilaporkan.
Menurutnya hal itu terkait dengan uang pesangon, untuk pengurus dan karyawan LPD dari tahun 2017-2020.
" Saya akui, saya ada ada keliru penempatan uang pesangon.
Uang pasangon yang dipermasalahkan warga saat rapat, sudah kami kembalikan," ungkap Sugama.
Ia menjelaskan, ada 7 orang pengurus LPD dan karyawan yang mendapatkan pesangon.
Hanya saja uang pesangon itu ia berikan saat karyawan masih aktif bekerja, bukan saat karyawan atau pengurusnya berhenti.
Uang pesangon itu besarannya satu kali gaji, yang diberikan satu tahun sekali.
Hal ini lah yang sempat diprotes warga.
" Maksud saya agar ketika ada pemutusan kerja, tidak perlu lagi berpikir bayar pesangon.
Saya berharap ini jangan sampai melebar ke ranah hukum, cukup diselesaikan di desa adat," harapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung