Berita Klungkung
UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Periksa 8 Orang Saksi
" Pengaduan masyarakat terkait LPD Ped, saat ini sudah naik tahap penyidikan di Pidsus (pidana khusus)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan penyimpangan di LPD Desa Ped, Nusa Penida, ditindaklanjuti serius oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
Bahkan dugaan kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Ada 8 saksi yang sudah dipanggil oleh kejaksaan, untuk dimintai keterangan.
" Pengaduan masyarakat terkait LPD Ped, saat ini sudah naik tahap penyidikan di Pidsus (pidana khusus)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno.
Baca juga: Kejari Klungkung Minta Keterangan 10 Warga, Tindaklanjuti Kasus Laporan Pertanggungjawaban LPD Ped
Ia menjelaskan, dalam rentang dua hari terakhir pihaknya telah memerika 8 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Ped.
Pihak yang diperiksa mulai dari pengurus LPD, pihak prajuru deda adat, hingga pihak lembaga seperti LPLPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa).
" Ada beberapa dugaan pidana yang kami dalami, seperti masalah pesangon, biaya lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung," tegasnya.
Menurutnya ada potensi kerugian negara dalam kasus itu.
Mengingat ada penyertaan modal dari Pemprov Bali, saat awal LPD didirikan.
" LPD Ped ini penyertaan modal awalnya Rp17 juta dari Pemprov Bali. Saat ini aset keseluruhannya sekitar Rp 23 miliar," ungkapnya.
Minta Keterangan 10 Warga
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped, Nusa Penida terus ditindaklanjuti oleh Kejari Klungkung.
Bahkan Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, pihak Kejari Klungkung masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terkait pengaduan masyarakat tersebut.
" Kami sudah mintai keterangan 10 warga, terkait laporan itu.
Baca juga: Sekelompok Warga Laporkan Pertanggungjawaban yang Janggal di LPD Ped ke Kejari Klungkung