Berita Klungkung
Kejari Klungkung Minta Keterangan 10 Warga, Tindaklanjuti Kasus Laporan Pertanggungjawaban LPD Ped
Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped, Nusa Penida terus ditindaklanjuti oleh Kejari Klungkung.
Bahkan Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, pihak Kejari Klungkung masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terkait pengaduan masyarakat tersebut.
" Kami sudah mintai keterangan 10 warga, terkait laporan itu.
Baca juga: Sekelompok Warga Laporkan Pertanggungjawaban yang Janggal di LPD Ped ke Kejari Klungkung
Pemanggilannya kami lakukan bertahap," ujar Erfandy Kurnia, Jumat 26 Februari 2021.
10 warga yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung terdiri dari seluruh pengurus LPD, serta beberapa warga atau nasabah di LPD tersebut.
Selain meminta keterangan saksi, Kejari juga menyita beberapa dokumen seperti laporan pertanggungnawaban, serta beberapa buku tabungan nasabah.
" Penyelidikannya sudah berjalan 2 minggu, tahap berikutnya kami pendalaman ke dasar hukum LPD.
Lalu di internal kami juga lakukan ekspose atau gelar perkara.
Nanti baru disimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak," ungkapnya.
Ada beberapa hal yang didalami pihak Kejari Klungkung, antara lain pertanggungjawaban yang kurang jelas, dana pensiun pengurus LPD, serta masalah selisih bunga kredit.
Jika ditemukan ada unsur pidana, dari hasil gelar perkara itu juga nantinya akan ditentukan, kasus tersebut akan berlanjut di pidsus (pidana khusus) atau mengarah ke pidum (pidana umum).
" Terkait uang pensiun yang informasinya sudah dikembalikan, akan kami cek lagi apakah benar sudah semua dikembalikan. Kami intinya masih pelajari kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung. Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa PED.
Baca juga: Pemkab & Kejari Klungkung Tandatangani Nota Kesepahaman,OPD Diminta Tak Ragu Konsultasi ke Kejaksaan
Ketua LPD Ped I Made Sugama saat dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar LPD yang dipimpinnya dilaporkan.