Berita Klungkung

Mesin Pemusnah Sampah yang Putus Kontrak Jadi Sorotan Komisi II DPRD Klungkung

Mesin Pemusnah Sampah yang Putus Kontrak Jadi Sorotan Komisi II DPRD Klungkung

istimewa
Mesin plasma pengolah sampah di TOSS Centre di Dusun Karangdadi yang belum beroperasi dan sudah putus kontrak, Senin (8/9/2025). ist 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mesin plasma pemusnah sampah yang diadakan Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan (DLHP) hingga Rabu (17/9/2025) tidak kunjung berfungsi.

Hal ini pun me jadi sorotan Komisi II DPRD Klungkung.

Dewan rencananya akan segera memanggil DLHP Klungkung, setelah salah satu komponen mesin tersebut terbakar saat uji coba.

Hingga akhirnya berujung pada putus kontrak.

Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Sasa, Jadi Terapis Spa di Turki Berujung Duka, Mendarat di Bali Hari ini

Peralatan canggih yang dibeli melalui dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Bali tahun 2025 itu, diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah di TOSS Gema Santi, Desa Kusamba.

Namun, baru beberapa bulan sejak pengadaan, alat justru gagal berfungsi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Komang Alit Sudiana, menilai persoalan ini sangat serius karena berimbas langsung pada penanganan sampah.

Baca juga: VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis

“Mesin yang mestinya jadi solusi justru terbakar. Sampah di TOSS Gema Santi masih menumpuk, sementara alat yang baru dibeli tidak bisa difungsikan. Ini persoalan besar,” tegasnya.


Alit juga menyebut DPRD belum menerima data jelas terkait pengadaan. Ia bahkan menemukan sejumlah mesin di lokasi belum dioperasikan maupun selesai dirakit. 


“Kontrak sudah diputus, tapi masalah belum selesai. Kami akan turun langsung mengecek dan meminta DLHP memberikan penjelasan resmi,” tambahnya.


Nada serupa disampaikan Ketua Komisi II, Nengah Ari Priadnya. Menurutnya, proses tender seharusnya sejak awal bisa memastikan kualitas penyedia.


“Kalau memang alat itu rusak di masa pemeliharaan, mestinya rekanan mengganti. Kalau kontrak diputus, perusahaan tetap harus kena denda. Jangan sampai pemerintah membeli dari perusahaan abal-abal,” kritiknya.


Mesin plasma tersebut sebenarnya menjadi salah satu program prioritas Bupati Klungkung I Made Satria. Teknologi ini digadang-gadang mampu menghancurkan sampah residu dengan cara ramah lingkungan dan mengurangi beban TPA Sente. 


Namun, sejak awal uji coba, masalah terus muncul. Awalnya mesin gagal berfungsi karena listrik tidak mencukupi. Setelah daya ditambah, justru salah satu komponennya terbakar.


Pihak rekanan sempat diberi dua kali kesempatan memperbaiki kerusakan, tetapi hingga batas waktu yang diberikan, komponen pengganti tak pernah datang. Akhirnya DLHP memilih memutus kontrak. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved