Berita Buleleng
Tak Punya Uang, Mantan Bartender di Jimbaran Putu Tolor dan Grandong Curi Motor di Buleleng
Tak Punya Uang, Mantan Bartender di Jimbaran Putu Tolor dan Grandong Curi Motor di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kehilangan mata pencarian akibat pademi Covid-19, Putu Agus Astina Putra alias Tolor (22) bersama rekannya Putu Suardna alias Grandong (21) nekat mencuri satu unit sepeda motor, milik seorang mahasiswa.
Akibatnya, kedua pria asal Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (8/4/2021), Tolor mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat DK 3407 UAJ milik Putu Megarani Sukarini Putri (20), pada Sabtu (20/3/2021) dini hari.
Baca juga: 3 Tahun Pasca Dilaporkan, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana LPD Bangkang di Buleleng Belum Terungkap
Motor tersebut mulanya diparkir oleh korban di halaman kosnya yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, dengan kondisi tidak dikunci stang.
Tergiur dengan situasi tersebut, muncul lah niat jahat Tolor bersama Grandong untuk membawa kabur motor milik korban.
Tolor mengaku nekat mencuri motor tersebut lantaran kepepet, tidak punya uang untuk menebus motor miliknya, yang sudah terlanjur digadaikan senilai Rp 1.5 juta.
Alih-alih berhasil membayar utang, Tolor bersama rekannya Grandong justru berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Cerita Leong Terombang-Ambing di Perairan Buleleng, Perahu Terbalik hingga Sempat Dikelilingi Hiu
“Waktu itu saya kebetulan lewat di depan kosnya korban. Kemudian melihat ada motor yang tidak dikunci stang. Karena kepepet punya utang Rp 1.5 juta, muncul lah niat untuk mengambil motor itu.
Saya tidak bisa bayar utang karena dirumahkan sejak Maret 2020 lalu. Sejak dirumahkan itu, tidak punya pekerjaan lain,” aku mantan bartender di Jimbaran tersebut.
Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, otak dari kasus curanmor ini adalah Tolor.
Baca juga: Mulai Kamis 8 April 2021, Pasien Tanpa Gejala dari 19 Kelurahan di Buleleng Bali Diisolasi di Hotel
Tolor bertugas masuk ke dalam halaman kos milik korban, dan mengambil motor tersebut.
Sementara Grandong mengawasi dari luar. Setelah motor di dapatkan, keduanya kemudian mendorong motor tersebut dengan bantuan sepeda motor milik Grandong, lalu disembunyikan di kediaman milik Tolor.
“Motornya belum sempat dijual, karena tersangka sudah keburu berhasil kami tangkap,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tolor bersama Grandong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)