Kementerian Keuangan, OJK & BI Sepakat Optimalkan Kebijakan Stimulus Guna Percepat Pemulihan Ekonomi
Dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Temu Stakeholders, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa Bank Indonesia akan terus all out dan mengarahkan kebijakan BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan terus bersinergi bersama Pemerintah, otoritas, dan berbagai pihak lainnya.
Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50 persen dan melakukan injeksi likuiditas (quantitative easing) mencapai Rp796,60 triliun (5,15 persen PDB) sejak 2020 sampai dengan 7 April 2021.
Selain itu, BI juga melonggarkan ketentuan Uang Muka kredit/pembiayaan Kendaraan Bermotor dan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti, mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor.
"Guna meningkatkan kemudahan bertransaksi masyarakat di era digital khususnya di masa pandemi, BI juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Beberapa kebijakan tersebut antara lain perluasan QR Code Indonesian Standard (QRIS) menuju 12 juta merchant, mengembangkan BI FAST, standar Open Application Programming Interfaces (Open API) pembayaran, dan terus mendorong elektronifikasi, antara lain keuangan Pemda, bantuan sosial, dan transportasi," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam mendorong pariwisata, BI juga senantiasa berkomitmen mendukung Gerakan Bangga Berwisata #DiIndonesiaAja (GBWI) dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) antara lain melalui pengembangan UMKM termasuk UMKM di bidang pariwisata, dan data hub pariwisata.
Menurutnya, ekonomi Indonesia diprakirakan akan tumbuh sebesar 4,3 - 5,3 persen pada tahun 2021 dengan adanya sinergi yang kuat, vaksinasi Covid-19, didukung oleh stimulus fiskal, moneter, serta kolaborasi dengan OJK, DPR, serta dukungan perbankan, dunia usaha, dan masyarakat.
"Inflasi diprakirakan akan terkendali di kisaran sasaran 3+1 persen, defisit transaksi berjalan tetap stabil, dan kredit dan DPK juga akan membaik," sebutnya.
Guna meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.
Adapun pokok-pokok penjelasan dan penegasan, yakni Penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.
Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa-masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya dan tidak berlaku prinsip uniform classification.
Jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi 31 Maret 2022.
Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.
Seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan 'COVID19' sampai dengan kredit lunas meskipun melewati 31 Maret 2022 yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19.
Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.