Larangan Mudik: Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Beroperasi 6-17 Mei 2021
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.
Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.
Stimulus pembiayaan atau penundaan pajak
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai, keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 harus didukung solusi bagi para operator transportasi.
Menurut dia, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini tentunya memiliki efek domino terhadap para operator transportasi bukan hanya darat tetapi moda yang lain juga.
"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," kata Sani saat dihubungi Tribunnews, Jumat 9 April 2021.
Dia meminta pemerintah agar membuat kebijakan lain untuk membuat operator transportasi tetap bertahan dengan adanya larangan mudik ini.
"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," ucap Sani.
Di sisi lain, kata Sani, pihaknya mendukung dan tunduk pada kebijakan pemerintah. Tetapi tentu harus ada kebijakan yang mengakomodir para operator transportasi melewati masa larangan mudik itu.
"Kebijakan larangan mudik ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Maka dari itu pada intinya kami mendukung hal tersebut," ujar Sani.
Kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjur Sani, lebih baik dari aturan yang sebelumnya pada 2020 karena tidak pilih-pilih dalam pelarangan.
"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," demikian Sani. (Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan/tis)
Ikuti berita terkait larangan mudik 2021