Berita Denpasar
Pandemi Covid-19 Sebabkan Pengamen dan Gepeng ‘Menjamur’ di Denpasar Bali
Satpol PP Kota Denpasar mengungkapkan ada peningkatan gepeng dan pengamen di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wawartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama pandemi Covid-19 ini Satpol PP Kota Denpasar mengungkapkan ada peningkatan gepeng dan pengamen di Kota Denpasar.
Peningkatan ini terjadi hampir diseluruh kawasan Kota Denpasar.
Bahkan dalam sehari Satpol PP Denpasar bisa mengamankan hingga 15 orang pengamen dan gepeng.
Mereka biasanya beraksi di traffic light maupun tempat keramaian lainnya.
Baca juga: Penganiayaan di Jalan Pulau Kawe Denpasar, Pria Ini Tidak Ditahan, Keluarga Jamin Proses Hukum
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan hal ini cukup merepotkan baginya.
Pasalnya menurutnya hal ini mengganggu ketertiban umum.
"Sekarang meningkat ini pengamen sama gepengnya.
Ini tidak tahu darimana, mungkin karena kesulitan perekonomian di masa pandemi Covid-19 membuat mereka beralih profesi," katanya, Sabtu 10 April 2021.
Sayoga mengatakan, sebelum masa pandemi Covid-19 pengamen dan gepeng hanya segelintir dan hanya di beberapa titik.
Tetapi pandemi ini dimanfaatkan oleh mereka untuk kembali ke jalanan.
Hal itu membuat pihaknya kewalahan karena diajak kucing-kucingan oleh pengamen dan gepeng.
"Dulu sehari paling 3-5 orang pengamen dan gepeng saja yang kami tangani itupun hanya di beberapa titik kawasan. Tetapi sekarang hampir di seluruh kawasan Denpasar ditemukan pengamen dan gepeng," katanya.
Ini kami khawatirkan momen ini dimanfaatkan oleh mereka. Karena dalam sehari kami bisa tangkap sampai 8 orang pengamen saja. Belum lagi gepengnya," imbuhnya.
Sayoga mengaku tidak bisa stand by mengawasi mereka di satu tempat.
Baca juga: Prostitusi Online di Denpasar Bali, Sang Mucikari Beraksi Sejak Tahun 2020, Ada WNA Yang Dijajakan
Hal ini karena keterbatasan personel.
"Kami amankan mereka bukan karena melarang mencari nafkah, khusus pengamen dan gepeng memang sesuai aturan mereka mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna jalan saat mereka beroperasi dijalanan terutama di kawasan traffic light," katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar