Berita Denpasar

Usai Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WNA,Polresta Denpasar Koordinasi dengan Imigrasi

Polresta Denpasar masih mengembangkan lagi kasus ini dan mencari tahu apa ada pelaku lainnya dari transaksi esek-esek ini.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Denpasar, pada Jumat 9 April 2021 sore. 

Pelaku Robby ditahan, sedangkan wanita penghibur dan pria hidung belang dijadikan saksi terkait kasus prostitusi online via whatsapp ini.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mucikari 'Kemayu' ini dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Ada juga Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, yang mana semua pasal tersebut mengarah kepada hal praktik prostitusi.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved