Berita Denpasar
Usai Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WNA,Polresta Denpasar Koordinasi dengan Imigrasi
Polresta Denpasar masih mengembangkan lagi kasus ini dan mencari tahu apa ada pelaku lainnya dari transaksi esek-esek ini.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait tiga orang wanita asal Uzbekistan yang ditemukan Polresta Denpasar dalam praktik prostitusi online via whatsapp, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar sudah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Bali.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi setelah mendapati ada tiga orang wanita yang ditemukan dalam praktik prostitusi online ini," ujar Jansen, Jumat 9 April 2021 di loby depan Polresta Denpasar.
Lebih lanjut dalam keterangannya, dua dari tiga orang wanita yang ditemukan di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali tidak ditahan.
"Mereka tidak ditahan dan hanya kita jadikan saksi," tambahnya.
Baca juga: Prostitusi Online di Denpasar Bali, Sang Mucikari Beraksi Sejak Tahun 2020, Ada WNA Yang Dijajakan
Nantinya dalam praktik prostitusi online ini, pihak Polresta Denpasar masih mengembangkan lagi kasus ini dan mencari tahu apa ada pelaku lainnya dari transaksi esek-esek ini.
"Masih kita kembangkan, jika ditemukan ya kita proses sesuai hukum," tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sebelumnya, Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana kasus prostitusi ini sudah sering dilakukan, bahkan seorang mucikari bernama Poltak P Manihuruk alias Robby (42) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar.
Robby dalam perannya menawarkan wanita penghibur ke beberapa lelaki hidung belang dengan tarif Rp 2,5 juta via whatsapp.
Wanita penghibur yang ditawarkan, dikenal Robby di diskotik kawasan Kuta Badung jauh sebelum Covid-19 melanda wilayah Bali.
Hasil dari transaksi yang dibayar cash berdurasi satu jam sekali kencan ini, selanjutnya dibagi ke wanita penghibur sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta untuk sang mucikari.
Dalam keterangan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, praktik prostitusi yang dijalankan Robby sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu, dengan melibatkan warga negara Indonesia dan warga asing.
Untuk pelayanan esek-esek ini, Robby sendiri sering kali berpindah-pindah lokasi untuk pelayanan yang memuaskan hasrat ini.
Namun, praktik prostitusi ini berhasil dihentikan setelah Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus ini pada Rabu 7 April 2021 lalu.
Baca juga: Berawal dari Pertemuan di Diskotik Daerah Kuta Badung, Mucikari Ini Jajakan PSK Asal Uzbekistan