Berita Jembrana

UPDATE Kasus Korupsi Pepadu, Kejari Jembrana Akan Mulai Sidangkan 22 April 2021

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kajari Jembrana, Triono Wahyudi. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dugaan kasus korupsi program pengembangan pertanian terpadu (pepadu), yang kini ditangani Kejari Jembrana sudah akan disidangkan.

Kejari Jembrana pun melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sehingga, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa I Ketut Wisada bisa segera disidangkan.

Dan dijadwalkan akan disidangkan pada 22 April 2021 mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Wisada Akan Ajukan Penangguhan Kasus Pepadu di Jembrana, Ferdian: Silahkan Saja

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021.

Triono mengaku, sudah mendapat jadwal penetapan sidang dugaan korupsi dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dengan demikian, status tersangka pun akan naik menjadi terdakwa.

Dan terdakwa pun akan dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Mendoyo ke Rutan Kelas II B Negara.

“Nantinya sidang akan dilakukan langsung.

Jadi terdakwa memang diminta langsung dihadirkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

 Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

“Kami akan berusaha untuk membuktikan dan kami sudah membentuk tim untuk proses sidang nantinya,” bebernya. 

Baca juga: Serahkan Bantuan, Wabup Jembrana Galang Dukungan Masyarakat untuk Tangani Pandemi

Kuasa Hukum Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Pelimpahan tahap II dugaan kasus korupsi Pepadu, yang diduga dilakukan oleh I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana.

Atas hal ini, Wisada pun langsung ditahan dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin 5 April 2021 lalu.

JPU pun sesegera mungkin merampungkan penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Atas hal ini, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Merta Dwipa Negara mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya untuk penangguhan.

Sayangnya, memang ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Hal itu menyangkut hal kuasa oleh tersangka terhadap dirinya.

Sebab, sebelumnya kuasa itu bukan atas nama dirinya.

“Jadi harus ada pemindahan kuasa dahulu. Karena itu sesuai konsultasi dengan pihak JPU sendiri,” ucapnya, Rabu 7 April 2021.

Dwipa mengaku, pertimbangan penangguhan itu sendiri dilakukan dengan alasan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Kemudian, tersangka juga memiliki riwayat penyakit maag kronis.

Kemudian, istri tersangka juga dalam kondisi sakit.

Baca juga: Bahas Penataan Ruang Laut dan Kawasan Pesisir, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kunjungi Jembrana

Hal-hal itulah yang kemudian dijadikan pertimbangan untuk dilakukannya penangguhan.

“Ada beberapa hal itu yang memang dilakukan untuk penangguhan,” bebernya.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian menyatakan, bahwa penangguhan merupakan hak dari tersangka melalui kuasa hukumnya.

Karena itu, pihaknya menilai bahwa itu hak dan sah dilakukan.

Sehingga pihaknya mempersilahkan kuasa hukum melakukan upaya tersebut.

“Karena itu memang hak. Jadi, ya, silahkan saja,” ungkap Isnan.

Wisada Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Pelimpahan tahap dugaan kasus korupsi Pepadu, yang diduga dilakukan oleh I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana.

Atas hal ini, Wisada pun langsung ditahan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 5 April 2021 lalu.

JPU pun sesegera mungkin merampungkan penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

“Ya untuk tersangka memang sudah tahap II atau dilimpahkan kepada kami. Dan kami akan sesegera mungkin melimpahkan. Karena saat ini sedang menyusun berkas dakwaan. Tersangka kami tahan dan dititip di Mako Polsek Mendoyo (keamanan pandemi),”ucap Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, Rabu 7 April 2021.

Triono menjelaskan, kasus Pepadu sendiri melibatkan tersangka, yang saat itu duduk sebagai Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

Nah, dalam hal ini, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka, untuk lengkapnya syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

Maka dari itu, selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, dan dapat disidangkan.

“Kami memiliki keyakinan bahwa tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta,” bebernya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wahyudi Ardika menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, di mana salah satunya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Untuk tersangka saat ini sendiri, ada dugaan kasus korupsi terkait dengan adanya selisih spesifikasi.

Pendek kata, misalnya saja ada kekurangan pada pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pepadu tersebut.

“Antara yang dua dulu, dengan yang sekarang. Untuk objek, pelaku dan modusnya berbeda. Sehingga kasus yang dahulu, tidak bisa serta merta disambungkan, dengan yang saat ini,” tegasnya.(*).

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved