Berita Klungkung
Kasus Perkelahian Akibat Isu Perselingkuhan di Desa Akah Klungkung, Dua Pria Ditetapkan Tersangka
Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana menjelaskan, kedua pihak yakni Komang M dan Kadek M telah ditetapkan sebagai terangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dilatar belakangi isu perselingkuhan, dua warga asal Desa Akah, Klungkung, berduel.
Kejadian ini menyebabkan Komang M (44) asal Banjar Bungaya, Desa Akah, mengalami luka karena sabetan pisau belati, yang dilakukan Kadek M (37), asal Banjar Gede, Desa Akah.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian
Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana menjelaskan, kedua pihak yakni Komang M dan Kadek M telah ditetapkan sebagai terangka.
Baca juga: Dilatarbakangi Isu Perselingkuhan, Dua Warga di Desa Akah Klungkung Bali Duel
Meskipun penuh luka dan menjadi korban penganiayaan, Komang M juga berstatus tersangka karena sempat melakukan pemukulan dan menabrak Kadek M.
Hanya saja Komang M tidak ditahan oleh penyidik.
"Keduanya statusnya sama-sama jadi tersangka. Yang membawa pisau (Kadek M) sudah ditahan karena memenuhi unsur-unsur penahanan, membawa sejam, menggunakan dan melukai. Sedangkan satu tersangka lagi, belum memenuhi unsur-unsur penahanan," tandas Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana, Senin 12 April 2021.
Perwira melati satu ini mengatakan Kadek M dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan Komang M dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, kejadian perkelahian tersebut terjadi Sabtu malam, 10 April 2021.
Bermula saat adanya isu perselingkuhan antara istri dari Kadek M dengan adik dari Komang M.
" Sebelum kejadian, Kadek M sempat ke rumah dari Komang M. Tujuannya ingin mencari adik dari Komang M , dan kebetulan saat itu Komang M sedang berada di Desa Gelgel," ungkap Gusti Made Sudiana.
Lalu Komang M mendapatkan informasi kedatangan Kadek M melalui telepon dari orang tuanya.
Seketika Komang M naik pitam, ia tidak terima adiknya dikatakan berselingkuh. Malam itu juga Komang M mencari Kadek M di rumahnya di Gang Griya, Banjar Gede, Desa Akah,Klungkung.
Baca juga: Berstatus Kabupaten Layak Anak, Tapi Banyak Ditemukan Anak Dibawah Umur Jualan di Jalanan Klungkung
Setelah bertemu, Komang M langsung memukul dan sempat menabrak Kadek M.
" Keduanya lalu terlibat perkelahian. Ketika itu Kadek M membawa pisau," jelas Sudiana.
Perkelahian ini membuat Komang M mengalami luka terbuka pada lengan kanan, paha kanan, dan jari tangan kanan karena sabetan pisau belati dari Kadek M.
Komang M sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya tersebut. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung