Berita Bali

Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

Aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang dirilis Polri pada Selasa 13 April 2021 bakal semakin memudahkan masyarakat

dok. tribunnews
Ilustrasi - Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang dirilis Polri pada Selasa 13 April 2021 bakal semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus.

Banyak masyarakat yang seringkali bertanya-tanya kepengurusan perpanjangan SIM khususnya mereka yang posisinya bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah atau tempat asal pembuatan SIM.

Kini dengan diluncurkannya aplikasi perpanjangan SIM online, kepengurusan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C bisa dilakukan dengan semakin mudah hanya dalam genggaman.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kepengurusan perpanjangan SIM apabila alamat yang tertera pada tempat pembuatan SIM lama berbeda dengan tempat domisili saat ini semisal di Denpasar atau Bali, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi yang baru diluncurkan ini.

"Ya, bisa," kata Indra saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 13 April 2021.

Baca juga: Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara

Baca juga: Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online Via Aplikasi

Baca juga: DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar.

Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Sebelumnya diwartakan, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di Play Store maupun App Store.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis 12 April 2021.

Usai mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.

Kemudian, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia," ujar Jati.

Memiliki SIM dengan masa berlaku aktif merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun.

Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Cara memperpanjang SIM online

Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:

Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.

Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat administrasi

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

SIM lama

Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi Korps Lalu Lintas

Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum didata registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved