JADWAL Cuti Bersama ASN 2021 dan Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran 6 - 17 Mei
Jadwal cuti bersama ASN 2021 sudah ditetapkan. Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 hanya dua kali sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun.
Selain itu, ada penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Bisa juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Masyarakat Bali Diimbau di Rumah Saja Atau Wisata Lokal Daerah
Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Artikel Terkait Jadwal Libur 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan Judul: Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021