Berita Bangli

Korban Longsor di Desa Songan Bangli Pertanyakan Janji Pemerintah untuk Relokasi, Ini Tanggapan BPBD

mempertanyakan tindak lanjut pemerintah untuk merelokasi korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 2017 silam.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin/Prima
Bencana tanah longsor di Songan B, Kintamani, Jumat (10/2/2017) 

Asalkan, imbuhnya, ada jaminan dari Bupati bahwa lahan Jro Miana adalah memang benar mewakili Pemda Bangli.

“Apabila poin tersebut sudah bisa dipenuhi, maka poin berikutnya dipastikan bisa dipenuhi,” ujar dia.

Selain persoalan pemutihan di lahan pengganti, Agus mengatakan ada persoalan lain yakni surat izin prinsip dari kementerian yang telah habis masa berlakunya.

Agus menjelaskan, izin prinsip ini hanya berlaku selama dua tahun, dan sejak terbit tahun 2018, maka per tahun 2020 izin tersebut sudah tidak berlaku.

“Ini harus diperpanjang ke Kementerian Kehutanan. Mengenai persoalan ini, kami dari BPBD berupaya semaksimal mungkin agar di tahun 2021 ini minimal seluruh bisa izin perinsip sudah terlaksana.

Sehingga di tahun 2022 bisa dilanjutkan proses lainnya, misalnya perabasan hutan hingga pembangunan,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved