Berita Bangli

Korban Longsor di Desa Songan Bangli Pertanyakan Janji Pemerintah untuk Relokasi, Ini Tanggapan BPBD

mempertanyakan tindak lanjut pemerintah untuk merelokasi korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 2017 silam.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin/Prima
Bencana tanah longsor di Songan B, Kintamani, Jumat (10/2/2017) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Empat tahun berlalu pasca musibah tanah longsor yang menimpa Banjar Bantas, Desa Songan, Kintamani, Bangli, namun janji pemerintah untuk merelokasi warga yang menjadi korban bencana pun belum tak kunjung terealisasi.

Warga pun kini mempertanyakan terhadap janji pemerintah tersebut.

Salah satunya diungkapkan akun bernama Kal Bayu.

Melalui akun media sosial facebook, ia mempertanyakan tindak lanjut pemerintah untuk merelokasi korban bencana tanah longsor yang terjadi pada 2017 silam.

Baca juga: DLH Bangli Akui Kekurangan Bak Penampungan Sampah, Pengadaan Diusulkan pada Anggaran Perubahan 2021

Sebab, walaupun lokasi relokasi telah ditentukan, rencana tersebut belum juga terlaksana.

Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli I Ketut Agus Sutapa saat dikonfirmasi Kamis 15 April 2021, tidak memungkiri jika relokasi warga Bantas yang terdampak tanah longsor belum terealisasi dan kembali dipertanyakan warga.

Agus menjelaskan, ada 26 KK warga Bantas yang rencananya direlokasi dari zona merah longsor ke lokasi yang lebih aman.

Namun karena keterbatasan lahan pribadi, akhirnya diputuskan untuk melakukan tukar guling lahan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan lokasi hutan di Wilayah Dusun Serongga, Desa Songan (kawasan Hutan Provinsi).

“Permohonan tukar guling ini diusulkan pada bulan Mei 2017, dan setahun kemudian turunlah Surat Izin Prinsip dari kementerian yang intinya menyetujui permohonan Pemda Bangli,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut Agus ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh Pemda selaku pemohon.

Diantaranya tata batas di lahan termohon dan lahan penukar, clear and clean di lahan termohon dan penukar, surat Pernyataan Pemohon (Bupati), serta menyiapkan langkah reboisasi di lahan pengganti.

Lanjut Agus, sejatinya syarat poin 1 sudah selesai dengan Kementerian yakni melakukan Tata Batas.

Hanya saja tidak bisa dilanjut karena Pemkab Bangli bisa melakukan langkah clear and clean di lahan pengganti.

“Masalahnya karena belum bisa melakukan pemutihan di lahan pengganti, dengan sertifikat milik Jro Miana yang dipakai jaminan oleh Pemda Bangli,” ucapnya.

Baca juga: Pelaksanaan Hari Raya Galungan di Bangli Bali Dipantau Tentara

Agus menambahkan, dari audensi terakhir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli tanggal 18 Agustus 2020 lalu, BPN sejaitnya siap memutihkan sertifikat atas nama milik Jro Miana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved