Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Siapkan NIK dan Akses eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses

Tayang:
Editor: Kambali
Instagram @kemenkopukm
BLT UMKM. Cek bantuan langsung tunai UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup menyiapkan KTP untuk mengakses laman tersebut. 

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca juga: Persiapkan Segera! BLT UMKM Kembali Bakal Dibuka, Lengkapi Berkas dan Syarat Lainnya

Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang!

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin, 5 April 2021.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved