Siapkan NIK dan Akses eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses
TRIBUN-BALI.COM - Simak cara dan syarat mencairkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di artikel ini.
Peserta nantinya akan mendapat Rp 1,2 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.
BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Cara Daftar BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum
Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Masyarakat calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.
Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu, eform.bri.co.id/bpum.
Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Penerima Tahun Lalu Bisa Diusulkan Kembali, Ini Syaratnya
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.
Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
Baca juga: BLT Tahun 2021 Dipotong Rp 1.2 Juta, Kadis Koperasi Denpasar: Setelah Galungan Kami Sosialisasikan
Baca juga: Pemkab Badung Buka Pendaftaran Banpres BPUM, Pelaku UMKM Berpotensi Dapat BLT Rp 1,2 Juta
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/blt-umkm-2.jpg)