Ramadan

Curi Start Mudik Dikarantina Selama Lima Hari

Masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Editor: DionDBPutra
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kepolisian RI mengajak masyarakat untuk tidak mencuri start mudik, dengan mendahului jadwal larangan mudik yang dimulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat 16 April 2021.

Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.

Baca juga: Pengusaha Kapal di Karangasem Bali Keluhkan Larangan Mudik 2021, Heru: Jadi Kacau dan Merugikan

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Diprediksi Bikin Bisnis Hotel di Bali Makin Suram, Ini Kata Ahli

Polri merevisi pernyataan beberapa waktu lalu yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Istiono, Kamis lalu.

Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021. Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," katanya.

Pemda Harus Tegas

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved