Berita Denpasar

Ngaku Polisi, Lutfi Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar Bali

aksinya yang mengaku sebagai polisi tidak berjalan mulus, setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Awalnya berniat mencuri, pelaku malah terpesona dengan korban yang tertidur pulas dan melakukan percobaan pemerkosaan di kamar kos korban di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan Lutfi Abdullah (33) tergolong nekat.

Ia mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti, dan merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar.

Namun aksinya yang mengaku sebagai polisi tidak berjalan mulus, setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kini Lutfi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama 10 bulan. 

Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Curi HP dengan Congkel Indekos di Sading Badung, Seorang Residivis Diamankan Tim Polsek Mengwi

Sales Keliling Curi HP Polisi, Kapolsek Sukawati : Pelaku Sudah Mencuri Berkali-kali

"Terdakwa Lutfi Abdullah sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 April 2021. 

Terhadap tuntutan yang diajukan, kata JPU Gusti Lanang, terdakwa kelahiran Denpasar  20 Januari 1988 itu langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Pada intinya terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini. 

Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Gusti Lanang menyatakan, bahwa terdakwa Lutif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol Selatan, Denpasar Barat, Selasa, 5 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Awalnya saksi korban I Gede Bayu Pradhana yang sedang membonceng saksi korban Ramania Sidra melintas di Jalan Iman Bonjol dengan mengendarai sepeda motor.

Namun tiba-tiba keduanya dipepet dari sebelah kanan oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor sembari menyuruh minggir.

Lalu korban yang tidak memakai helm pun berhenti di pinggir jalan, terdakwa juga berhenti didepannya dan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi. 

Sumiarta Nekat Curi HP di Mantan Tempat Kerjanya untuk Perbaiki Motor

Seorang Ayah Terima Dihukum 1 Tahun Gara-gara Curi HP Alasan untuk Biaya Pengobatan Anak

Terdakwa mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved