Berita Jembrana
Para Orang Tua Siswa Desak Oknum Kepsek Ditahan, Ketua DPRD Jembrana: Ketika Terbukti Harus Dihukum
para orangtua siswa mendesak supaya kepala sekolah itu dipidanakan. Ketika tidak maka orangtua siswa enggan mengizinkan anaknya bersekolah
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Jembrana semakin luas mendapat sorotan masyarakat.
Polisi di satu sisi juga sedang memproses dengan memeriksa saksi-saksi, salah satunya terduga pelaku.
Di sisi lain, para orangtua siswa mendesak supaya kepala sekolah itu dipidanakan. Ketika tidak, maka orangtua siswa enggan mengizinkan anaknya bersekolah dimana oknum Kepsek tersebut berada.
Informasi yang dihimpun, bahwa sejumlah orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD yang dipimpin Kepsek tersebut mengadakan pertemuan Sabtu 17 April 2021 kemarin, dan sepakat tidak akan menyekolahkan anak-anaknya jika oknum kapsek tersebut tidak dipindah.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
Terpisah, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi menegaskan, bahwa oknum kepsek yang diduga melakukan pelecehan seksual itu harus dikenakan sanksi ketika terbukti.
Dengan demikian, memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan.
Sebagai guru harusnya jadi panutan, yang patut digugu dan ditiru.
Kemudian memberi contoh yang baik serta membimbing para siswa.
Bukan malah mencoreng citra.
“Dulu juga pernah ada kasus serupa oknum kepsek melakukan pencabulan dan diproses hukum.
Jika yang ini terbukti hendaknya juga diproses," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari pengakuan teman korban.
Dimana pada saat belajar bersama di rumah korban, temannya ini melaporkan ke ibu korban bahwa anaknya paling disayang oleh oknum kepsek.
Misalnya saja, sering dicium oleh oknum tersebut di sekolah.
Baca juga: Guru & Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Covid-19, Bupati Jembrana Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
Akhirnya diketahui, dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, oknum kepsek tersebut pernah menciumnya di sekolah dan melakukan hal tidak senonoh lainnya.
Bahkan korban mengaku dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di ruangan UKS.
Polisi Masih Gelar Perkara
Seperti diberitakan, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar di Jembrana ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya sendiri yang duduk di bangku kelas IV SD.
Atas dugaan ini polisi masih melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan juga keterangan dari terduga pelaku.
“Kami masih menunggu hasil perkara. Jadi nanti setelah ada hasil baru bisa kami sampaikan,” ucap Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Minggu 18 April 2021.
Ketut mengaku, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak.
Hal itu disebabkan belum ada hasil dari gelar perkara internal pihaknya.
Dimana pengumpulan keterangan saksi, terduga pelaku, terduga korban dan beberapa barang bukti lainnya.
Sehingga ketika ada hembusan kabar kurang sedap di masyarakat, maka pihaknya meminta untuk lebih bersabar.
“Saat ini kami masih menggelar perkara, nanti setelah ada hasil baru kami bisa melanjutkan tahapan proses hukumnya,” bebernya.
Baca juga: Pandemi, Bupati Jembrana Tamba Ingatkan Ibadah Tetap Jalan Tanpa Abaikan Prokes
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual ini terjadi di ruang UKS sekolah dasar di Kecamatan Mendoyo.
Mulanya kasus ini terungkap dari curhatan teman korban kepada ibu korban bahwa ada perilaku kepala sekolah yang sering menciumi anaknya tersebut.
Bahkan nampak anak ibu itu paling disayang kepala sekolah.
Atas hal itu, ibu korban awalnya mengacuhkan dan memilih diam.
Namun, pada malam harinya ihwal curhatan teman anaknya itu dikonfirmasi kepada anaknya.
Betapa terkejutnya ibu korban, dimana anaknya mengakui semuanya dengan kepolosannya bahwa memang cerita itu benar.
Dan itu dilakukan pada awal Maret 2021 lalu, di sekolahnya.
Salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan rumah korban membenarkan hal tersebut. Bahwa kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Karena hal itu, pihaknya menyerahkan semuanya kepada korps Bhayangkara.
"Ya kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Jembrana. Coba di cek. Bahkan korban sudah divisum,” katanya yang enggan disebut namanya, beberapa waktu yang lalu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita membenarkan adanya laporan tersebut.
Hanya saja pihaknya belum dapat mengulas lebih jauh karena dalam proses penyelidikan.
Pihaknya meminta untuk supaya proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Hingga nanti akan diinformasikan lebih lanjut
“Sejauh ini, itu bukan pemerkosaan. Kami masih melakukan penyelidikan kasusnya,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana