Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

UPDATE: Ini Dua Barang Bukti yang Mendasari Penetapan Zaenal Tayeb Menjadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, ada dua barang bukti kuat yang didapat penyidik polres Badung untuk tetapkan ZT  menjadi tersangka

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Zaenal Tayeb  (ZT) kini sudah berstatus tersangka.

Mantan promotor tinju internasional itu ditetapkan tersangka setelah adanya  laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Tidak hanya ZT anak buahnya dengan inisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ada dua barang bukti kuat yang didapat penyidik polres Badung untuk tetapkan ZT  menjadi tersangka.

Baca juga: Objek Sengketa Tanah Antara Zaenal Tayeb dan Hedar di Desa Cemagi Badung Sudah Dibangun Banyak Vila

Barang bukti yang dimaksud yakni Copy Minuta Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Penjualan tertanggal 27 September 2017, Nomor 33, yang sudah dilegalisir.

 Setelah itu satunya lagi yakni satu lembar hasil cetak tangkapan layar pengiriman surat elektronik (email) dari YP kepada notaris BF. Harry Prastawa, tanggal 25 september 2017 yang berisi 3 (tiga) lampiran.

Kasat Reskrim Polres Badung  AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan awal sudah dilakukan sehingga sampai dilakukan penetapan tersangka.

"Iya sudah ditetapkan, kan sudah ada barang bukti yang kita miliki," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 18 April 2021.

Pihaknya mengatakan dua barang bukti tersebut sesuai dokumen rilis yang diberikan yakni Copy Minuta Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan Dan Penjualan tertanggal 27 September 2017, Nomor 33, yang sudah dilegalisir.

Setelah itu satunya lagi yakni satu lembar hasil cetak tangkapan layar pengiriman surat elektronik (email) dari YP kepada notaris BF. Harry Prastawa, tanggal 25 september 2017 yang berisi 3 (tiga) lampiran.

"Jadi mereka sudah jelas dikenakan Pasal 266 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan dugaan pemalsuan akta autentik," ujarnya.

Kendati demikian pihaknya pun masih menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan Senin 19 April 2021 besok.

Namun kasus tersebut bisa saja kembali dikembangkan sehingga diduga atau disinyalir ada tersangka baru.

"Sesuai rencana dan belum ada perubahan kita akan lakukan pemanggilan besok," bebernya sembari mengatakan kalau materinya kan nanti, yang jelas sudah dipersiapkan materinya.

Baca juga: Sosok Zaenal Tayeb, Pernah Jual Rubicorn & Alphard untuk Sumbang Warga, Kini Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, Zaenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung kini tersandung kasus.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved