Berita Klungkung
Anggota Dewan Pertanyakan Kelanjutan Rencana Pembangunan Blok B Pasar Semarapura Klungkung
Anggota dewan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menggelar rapat koordinasi di Kantor DPRD Klungkung, Senin 19 April 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Anggota dewan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menggelar rapat koordinasi di Kantor DPRD Klungkung, Senin 19 April 2021.
Anggota dewan pun sempat mempertanyakan terkait kelanjutan rencana revitalisasi Blok B Pasar Semarapura.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom, dan dihadiri beberapa anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Klungkung I Nengah Mudiana sempat mempertanyakan prihal kelanjutan rencana revitalisasi Blok B Pasar Semapura.
Baca juga: Didominasi Anak-Anak, Satpol PP Klungkung Tertibkan Gepeng Berkedok Pedagang Asongan
Baca juga: Anggota Dewan Minta Pemkab Klungkung Tuntaskan Vaksinasi ke Pedagang Pasar
" Rencana pembangunan Blok B Pasar Semarapura gaungnya bak ditelan bumi. Mohon diberikan penjelasan terkait hal itu," ungkap Nengah Mudiana.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa lalu memberikan penjelasan, tahun 2020 rencana pembangunan Blok B Pasar Semarapura sempat gagal karena refocusing anggaran.
Sehingga tahun ini dianggarkan lagi untuk penyusunan anggarannya, dan sudah berproses di Unit Layanan Pengadaan.
" Tahun ini masih sebatas dianggarkan untuk perencanaanya saja sekitar Rp300 juta. Kalau ada anggaran, memungkinan pembangunanya dilakukan tahun 2022 dan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp25 sampai 30 Miliar," jelas Ardiasa.
Baca juga: Sidak Prokes di Pasar Galiran, Satpol PP Klungkung Temukan Masyarakat Kenakan Masker Tak Layak Pakai
Baca juga: Hari Kartini 21 April, Kumpulan Pantun Ini Bisa Sebagai Ucapan Selamat
Selain itu menurut Ardiasa, masih ada permasalahan blok yang diklaim berstatus hak milik, di Blok B Pasar Semarapura. Sehingga Pemkab Klungkung masih menunggu LO (legal opinion) terkait hal itu dari Kejaksaan Klungkung.
" Rencananya LO itu tahun ini sudah keluar, dan nanti kejaksaan akan memfasilitasi pemkab dengan pedagang terkait masalah hak milik diatas hak milik ini," jelas Ardiasa.
Perlu Anggaran 25 M
Renovasi Blok B Pasar Semarapura terus diupayakan oleh Pemkab Klungkung.
Meskipun anggaran yang dibutuhkan dalam proyek fisik ini mencapai Rp30 miliar.
Pembangunan kembali Blok B Pasar Umum Semarapura dipandang perlu dilakukan, karena kondisi struktur bangunannya sudah kurang baik.
Rencana pembangunan gedung Blok B Pasar Semarapura, saat ini sudah masuk tahap lelang dokumen perencanaan.