Berita Denpasar

Bule Swedia Diduga Aniaya PSK di Sanur Denpasar Bali, Begini Penjelasan Polisi

Seorang warga negara asing (WNA) asal Swedia atau berinisial D (44) diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan dan penodongan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swedia atau berinisial D (44) diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan dan penodongan.

Kasus dugaan penganiayaan dan penodongan menggunakan pistol tersebut diketahui terjadi di salah satu Vila di Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Pelaku D, dilaporkan pihak kepolisian setelah melakukan dugaan penganiayaan dan penodongan ke korban berinisial AP (29) yang diketahui bekerja melayani hasrat pria hidung belang atau PSK.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro seijin Kapolsek Denpasar Selatan, kejadian tersebut terjadi pada Senin 22 Maret 2021 lalu sekitar pukul 08.00 wita.

"Iya benar, pelaku D sudah diamankan karena kasus penganiayaan ke seorang perempuan di salah satu Vila di wilayah Sanur," ujarnya, Senin 19 April 2021.

Kronologi Oknum Polisi Mabuk Todong Pistol ke Kapolsek saat Ditenangkan di Sebuah Kafe

Pria WNI Aniaya Istri hingga Tewas Setelah Ketahuan TikTok Bersama Cewek Lain

Kronologi Lengkap Oknum Sekuriti Aniaya Dokter di Sebuah Hotel, Dipukul 9 Kali dengan Kunci Inggris

Lebih lanjut dalam keterangan korban ke pihak kepolisian yang melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan (Densel).

Pada Minggu 21 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 wita, korban sebelumnya dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp oleh seorang pria berinisial R dan menyuruh korban untuk datang ke TKP.

Korban diminta datang untuk menemani teman-teman R, namun R mengiyakan asalkan ia dibayar atau diberi upah sebesar Rp 800.000.

Setelah R menyetujui permintaan korban, AP kemudian mendatangi TKP bersama temannya dan tiba di lokasi pukul 01.11 wita.

Selanjutnya korban bersama saksi menemani teman-teman R minum, namun sekitar pukul 06.00 wita korban diajak pelaku untuk kencan shorttime di dalam kamar D, korban diminta melayani D sebanyak 2 kali.

Usai melayani D, korban meminta uang layanan plus-plusnya ke D sesuai perjanjian antara korban dengan R dan D juga menyetujui hal tersebut.

Akan tetapi saat mau membayar, D tidak memiliki uang cash dan hanya bisa mentransfer lewat m-banking, namun sebelum mengirim uang D masuk ke kamar mandi.

"Setelah keluar (dari kamar mandi), si pelaku ini tidak mau transfer uang. Ia justru menyuruh korban meminta uang ke R," tambahnya. 

Namun korban menolak dengan alasan yang ia layani bukan R melainkan D, sehingga ia meminta uang plus-plus itu ke pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved