Berita Gianyar

Warga Saba Gianyar Berbondong-bondong Urus BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Alurnya

Warga Saba Gianyar Berbondong-bondong Urus BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Alurnya

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eri Gunarta
Warga Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali tengah mengurus surat keterangan usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM tahap dua, Senin 19 April 2021 

"Kita hanya menerima data pengajuan dari desa, sebelum nanti dikirim ke provinsi. Nanti provinsi yang kirim ke pusat, pusat yang akan melakukan seleksi. Kami hanya menerima data saja," ujarnya.

Waktu yang diberikan dari desa ke kebapuaten ditunggu hingga tanggal 27 April 2021.

"Kami tunggu berkas dari desa untuk dibawa ke kabupaten hingga tanggal 27 nanti," tandasnya.

Tentang BLT UMKM atau BPUM
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.

Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

Ilustrasi -
Ilustrasi - Warga Saba Gianyar Berbondong-bondong Urus BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Alurnya. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved