Berita Denpasar

Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dihukum 7 Tahun Penjara

Zainul Irfan (35) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Residivis narkotik ini dinyatakan bersalah karena kembali terlibat dalam

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Zainul saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan, Selasa 20 April 2021 

Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya. Juga menyampaikan kepada Hidayat bahwa teman terdakwa di Bali memesan sabu sebanyak 8 gram. 

Senin 12 Oktober 2020, terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah berhasil mengambil paket sabu itu, terdakwa membawanya pulang ke Jember.

Beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali membawa paketan sabu sesuai perintah Hidayat dengan upah Rp4 juta 

Saat perjalanan menuju Bali, terdakwa menghubungi Tony Wijaya.

Ia meminta untuk dijemput di Terminal Ubung Denpasar. Keduanya pun bertemu di Terminal Ubung, dan langsung menuju ke sebuah residance di Jalan Pulau Indah Denpasar untuk menginap.

Di kamar, terdakwa memberikan 13 paket sabu dengan berat sekitar 8 gram kepada tony Wijaya yang dipesan seharga Rp 3,5 juta

Tidak berselang lama, terdakwa ditemani Tony Wijaya berangkat ke Singaraja untuk menempel paket sabu.

Ada 3 paket sabu masing-masing seberat 30 gram, 10 gram dan 5 gram ditempel di beberapa titik di Kota Singaraja sesuai perintah dari Hidayat. 

Kemudian keduanya balik ke Denpasar, dan kembali menempel sabu seberat 20 gram di Jalan Sumatera Denpasar.

Setelah menempel sabu, mereka kembali menuju residance.

Ketika Tonny akan pulang kerumahnya, terdakwa menyuruh menempel paket sabu seberat 5 gram di daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar. 

Keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020, disaat terdakwa keluar dari rumah ibadah di Sanur, tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, lanjut penggeledahan di kamar tempat terdakwa menginap bersama Tony Wijaya.

Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 10,09 gram brutto. Atas ditemuan itu, terdakwa mengaku belasan paket sabu adalah milik Tony Wijaya yang sebelumnya dibeli melalui dirinya. (*)

Berita lainnya Peredaran Narkotik di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved