Berita Denpasar

Kronologi Prajuru Desa Adat Kesiman Sidak dan Hentikan Aktivitas Ashram Sri Krishna Balarama Mandir

Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna bersama jajarannya dan elemen masyarakat melakukan sidak langsung ke lokasi.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Bendesa Adat Kesiman 

 "Dengan sistem budaya dari luar. Dan banyak hal adat, tradisi, serta seni yang digeser oleh mereka," sebutnya.

Berbeda dengan ajaran Hindu Bali, yang memuja leluhur, bhatara-bhatari serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan menggunakan konsep Tri Kahyangan. Sedangkan ajaran tersebut lebih dengan konsep manusia yang dituhankan.

Konsep ini sangat jauh dengan Hindu Bali.

"Kemarin itu mereka meminta izin secara verbal, karena ada kematian itu," katanya.

Namun karena Hindu di Bali masih dalam semarak perayaan Galungan dan Kuningan. Sehingga apabila ada kematian tentu ada prosesinya tersendiri.

"Nah ini kan desa adat  juga harus bertanggungjawab juga. Apalagi ini di luar krama adat. Ini harus dipantau. Kemudian kami melakukan sidak ke sana. Awalnya minta izin ngaben, makanya kami mengecek juga ke sana," jelasnya.

Apalagi di Kesiman ini, desa tua yang ada di Denpasar. Telah menjadi warisan tak benda untuk tradisi pangrebongan. Sehingga segala sesuatunya harus dilakukan dengan baik dan benar. Namun berdasarkan info yang meninggal tersebut, telah dikremasi di tempat lain.

Namun dari hasil sidak itu, ia menemukan bahwa banyak sekali orang dari luar krama adat Kesiman. Apalagi saat ada kegiatan bersama di ashram tersebut. Makanya dengan tegas dari desa adat menutup hal itu.

"Yang kita tegaskan adalah kita menutup terkait dengan aktivitas yang dilaksanakan non dresta Bali di sana," tegasnya.

Apabila ada perkara lain, semisal mereka melanggar IMB atau urusan ke ranah pidana maka hal tersebut bukan urusan Desa Adat Kesiman.

"Tetapi masalah laku atau tata laksana yang mereka lakukan itu lah, yang menjadi perhatian kami. Melanggar daripada adat kami," ucapnya.

Tindakan Selanjutnya

Pihak desa akan tetap memantau, dalam hal ini pecalang jika tetap ada aktivitas yang mendatangkan orang banyak sampai ada keputusan yang jelas.

 "Kami akan bersurat lagi. Karena surat pertama sudah kami sampaikan kemarin. Sampai ketiga kalinya nanti, maka kami akan pertegas ke ranah kerta desa atau hukum adat," sebutnya.

Atau disebut juga pengadilan adat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved