Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Masyarakat Mudik Lebih Awal, Dishub Bali Akui Belum Bisa Beri Sanksi, Ini Alasannya

ia mengaku memilih lebih dahulu melakukan mudik ke kampung halamannya di Magetan, Jawa Timur sebelum penerapan larangan tersebut.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
ilustrasi - Masyarakat Mudik Lebih Awal, Dishub Bali Akui Belum Bisa Beri Sanksi, Ini Alasannya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021 membuat banyak masyarakat memutuskan untuk melakukan mudik terlebih dahulu.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang warga Kota Denpasar, Sugiono (34), ia mengaku memilih lebih dahulu melakukan mudik ke kampung halamannya di Magetan, Jawa Timur sebelum penerapan larangan tersebut.

Ia mengaku khawatir tidak bisa pulang ke kampung halaman jika mudik di tanggal 6-17 Mei 2021.

"Iya saya memutuskan lebih dulu, takut gak bisa kalau nanti," katanya saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui telepon, Selasa 20 April 2021.

Baca juga: DPRD Bali Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik Demi Dibukanya Pariwisata

Saat disinggung mengenai alasan dirinya memutuskan mudik di masa pandemi, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini mengaku dirinya sudah tidak bisa memendam rasa rindu dengan keluarganya, terutama orang tuanya.

Apalagi, pada Lebaran tahun lalu ia terpaksa merayakannya sendiri di Bali karena adanya larangan serupa.

"Bukannya gimana ya. Namanya rindu kita sama orang tua, kalau kayak begini terus kapan kita bisa ketemu orang tua, masa lewat telepon atau video call terus," paparnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi dan larangan kepada para pemudik yang mendahului melakukan mudik.

Apalagi, saat ini pihaknya masih dalam tahap menyiapkan sistem pencegatan dan penyekatan untuk penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang

“Yang kita batasi itu tanggal 6-17. Sekarang kita belum melakukan apa-apa, masih persiapan saja, seluruh sistem sedang di-stand by-kan dan sedang berjalan seperti biasa, belum ada perkuatan khusus,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya juga para pemudik yang melaksanakan mudik sebelum 6-17 Mei 2021 belum dapat dikategorikan mudik.

Namun begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat melaksanakan perjalanan.

”Jadi kalau sekarang kan bukan mudik. Jadi mereka masih boleh lewat. Tapi itu kan di protokol kesehatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau Lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Berlakukan Larangan Mudik 2021, Dishub Bali Siapkan Ini

Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved