Berita Bali
Masyarakat Mudik Lebih Awal, Dishub Bali Akui Belum Bisa Beri Sanksi, Ini Alasannya
ia mengaku memilih lebih dahulu melakukan mudik ke kampung halamannya di Magetan, Jawa Timur sebelum penerapan larangan tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.
Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut.
Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terminal-mengwi-april.jpg)